JAKARTA - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadia menyebutkan mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.
Padahal perizinan dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis kedepannya untuk meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM. Izin usaha ini juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait.
Baca Juga: Ekspor Produk UMKM RI Masih Ketinggalan dari Malaysia
Selain itu, NIB juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah proses pengajuan kredit yang bisa digunakan untuk meningkatkan modal usaha di lembaga keuangan manapun (baik bank maupun non-bank).
“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistemOnline Single Submission (OSS)berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: Cara Pastikan Dapat BLT UMKM, Begini 5 Faktanya
Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan terutama bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) resiko rendah yang dapat memperoleh perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.
"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada UMKM yang selama ini telah berjasa menciptakan lapangan kerja bagi 120 juta dari 130 juta tenaga kerja Indonesia,” ucap Bahlil.