Duh! Banyak UMKM Belum Punya Izin Usaha, Kok Bisa?

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 11 Mei 2021 13:50 WIB
UMKM (Foto: Okezone.com)
Share :

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.

"Ini setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya