Hitung-hitungan Gaji Pekerja yang Masuk Kerja saat Lebaran

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 13 Mei 2021 19:09 WIB
Kerja pada Saat Libur Nasional. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pekerja atau buruh yang masuk pada hari Libur Nasional bisa mendapat tambahan upah dengan kesepakatan bersama perusahaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun membeberkan ketentuan pekerjayang bekerja di hari libur nasional.

"Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi, lho," tulis akun Instagram @kemnaker di Jakarta, Kamis(13/5/2021).

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan berdasarkan kesepakatan, antara dilaksanakan secara terus menerus dan/atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Baca Juga: Pencairan Insentif Kartu Prakerja Disetop hingga 18 Mei 2021

"Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja," tegasnya.

Adapun perhitungan upah lembur tersebut adalah sebagai berikut:

Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah sejam

- Jam kedelapan, dibayar 3x upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah sejam

Baca Juga: Setelah Diprotes, Akhirnya Menhub Larang Pesawat Carter Angkut TKA Masuk Indonesia

Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2x upah sejam

- Jam kesembilan, dibayar 3x upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah sejam

Contoh kasusnya, pada hari raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam, sedangkan upah bulanannya Rp4 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya