JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau biasa dipanggil Kang Emil menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan memberikan honorarium untuk non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.
Okezone merangkum beberapa fakta menarik mengenai pemberian honorarium kepada non-ASN Pemprov Jabar, Sabtu (15/5/2021).
1. Nominal honorarium sebesar satu kali gaji
Sesuai aturan yang berlaku, Kang Emil mengatakan nominal honorarium yang akan diberikan kepada non-ASN di Pemprov Jabar adalah senilai satu kali gaji.
"Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya.
2. Ada 31.000 non-ASN akan mendapat honorarium
Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.