3 Fakta Menarik Pegawai Non-PNS Dapat Bonus dari Ridwan Kamil

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 15 Mei 2021 06:51 WIB
Pegawai Non-PNS Dapat Bonus. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau biasa dipanggil Kang Emil menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan memberikan honorarium untuk non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Okezone merangkum beberapa fakta menarik mengenai pemberian honorarium kepada non-ASN Pemprov Jabar, Sabtu (15/5/2021).

1. Nominal honorarium sebesar satu kali gaji

Sesuai aturan yang berlaku, Kang Emil mengatakan nominal honorarium yang akan diberikan kepada non-ASN di Pemprov Jabar adalah senilai satu kali gaji.

"Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," ucapnya.

2. Ada 31.000 non-ASN akan mendapat honorarium

Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya