JAKARTA - Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menjadi momen paling ditunggu oleh masyarakat, khususnya bagi para pekerja. Selain bisa libur panjang, tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu tradisi yang biasa didapat oleh karyawan di Indonesia.
Namun, di tengah krisis ekonomi yang masih berlangsung akibat adanya pandemi Covid-19, ternyata masih ada beberapa perusahaan yang ogah membayarkan THR karyawannya karena usahanya masih melesu.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik soal perusahaan tidak membayar THR, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Sanksi Perusahaan Tidak Patuh Bayar THR
1. Menaker Terima 2.205 Pengaduan THR
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencatat, data dari laporan Posko THR sejak 20 April hingga 12 Mei 2021, ada 2.897 laporan. Laporan ini terdiri dari 692 konsultasi THR, dan 2.205 pengaduan THR.
"Dari data tersebut, setelah kami lakukan verifikasi dan validasi dari aspek kelengkapan data serta duplikasi dan repetisi aduan, terdapat data aduan sejumlah 977," ucap Ida dalam konferensi pers virtual Posko THR 2021 di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
2. Topik Aduan yang Banyak Dilaporkan Pekerja
Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat pun menyangkut 5 isu terbesar. Adapun yang dikonsultasikan terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.
"Isu terkait pengaduannya adalah THR dibayar secara cicilan oleh perusahaan. Ada yang hanya dibayar 50%, juga dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19," jelas Ida.