Paryono mengatakan, jika ada PNS yang membolos tentunya ada sanksi. Dia mengatakan sanksi ini diatur di dalam PP No.53/2010.
Seperti diketahui pada Lebaran kali ini para PNS dan PPPK hanya memiliki satu libur cuti bersama yakni tanggal 12 Mei 2021. Sisanya adalah dua hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
(Dani Jumadil Akhir)