Pengumuman! Beli Voucher Game Mobile Legends Kini Kena Pajak

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 11:35 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Sebanyak delapan perusahaan tersebut adalah, TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc., Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc., Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Obral Janji Insentif Pajak di Tahun Depan

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," kata Neil di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: 5 Fakta Pajak Orang Kaya Akan Naik Jadi 35%

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya