Penghasilan di Atas Rp5 Miliar Kena Pajak 35%, Kemenkeu: Masih Proses

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 17:21 WIB
Kemenkeu Bahas Pajak Penghasilan di Atas Rp5 Miliar. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dia menambahkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berlaku saat ini menjadi contoh respons kebijakan perpajakan Indonesia terhadap struktur ekonomi yang bergeser ke arah digital.

"Reformasi perpajakan ini pasti kita lakukan analisi yang emndalam jadi kalau ada perubahan itu arahnya kemana pasti dampaknya ke perekonomian," tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya