JAKARTA – Negara yang tergabung dalam Group of Seven atau G7 menyepakati bahwa perusahaan teknologi Facebook dan Amazon akan terkena aturan baru pajak.
Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen menyatakan kebijakan itu ini akan mencakup perusahan yang memiliki keuntungan besar dan perusahaan-perusahaan tersebut, saya yakin, akan memenuhi syarat dari hampir semua definisi.
Baca Juga: Gali Pajak, Data NIK dan NPWP Bakal 'Dikawinkan'
Menteri Keuangan yang tergabung dalam G7 mengeluarkan pernyataan akan mengatasi penghindaran pajak oleh "perusahaan multinasional terbesar dan yang paling menguntungkan", dikutip dari Antara, Senin (6/7/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Obral Janji Insentif Pajak di Tahun Depan
Dengan kebijakan tersebut, perusahaan teknologi kemungkinan akan membayar pajak lebih besar dan membayar pajak di negara lain.
Facebook menyambut baik kebijakan baru dari G7 ini.