JAKARTA - Minat masyarakat terhadap produk Financial Technology (FinTech) meningkat seiring munculnya pandemi virus corona di Indonesia. Karena itu, pengawasan dan perlindungan masyarakat terhadap menjamurnya FinTech juga perlu ditingkatkan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, industri FinTech tumbuh dengan pesat membawa perubahan cukup signifikan, antara lain terkait dengan gaya hidup seperti pola pinjaman atau kredit. Sebelumnya, masyarakat meminjam ke bank, namun kini dengan adanya FinTech, setiap orang bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dari platform online.
Baca Juga: Kasus Guru TK Terjerat Utang Pinjol Selesai, OJK: Fintech Lending Ilegal Sangat Membahayakan
Seperti diketahui, lanskap startup FinTech Indonesia didominasi oleh perusahaan FinTech Payment dan FinTech Lending. Per Jan 2021, terdapat 151 perusahaan FinTech Payment, disusul oleh 41 perusahaan Fintech Lending.
“Untuk melindungi kepentingan konsumen, pendekatan regulasi dan pengawasan yang kuat sangat dibutuhkan, seperti menggunakan Regulatory Technology (RegTech), daripada program jaminan yang memerlukan beberapa prasyarat untuk mengurangi potensi resiko,” ujar Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Senin (7/6/2021).
Baca Juga: Tips Ngutang di Pinjol, Jangan Sekali-Sekali Akses Ilegal
Regtech merupakan salah satu cara antisipasi pelanggaran FinTech dengan memanfaatkan teknologi berbasis data atau data base, kecerdasan buatan atau artificial intelligent hingga blockchain. Sehingga, pengawasan terhadap tata kelola, transaksi, kepatuhan hingga kewajiban pelaporan dapat lebih cepat dan mudah.
Purbaya menyampaikan beberapa bank di Indonesia telah meningkatkan platform digital mereka untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan loyalitas pelanggan, sekaligus meningkatkan efisiensinya