Selain itu, Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, akan tetapi Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 17 POJK 30/2017 dengan cara antara lain:
1) dijual baik di Bursa maupun di luar Bursa;
2) ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;
3) pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;
4) pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau
5) cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)