Siapkan Rp425 Miliar, Multipolar Mau Buyback Saham

Aditya Pratama, Jurnalis
Jum'at 11 Juni 2021 19:03 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Foto: Shutterstock)
Share :

Selain itu, Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, akan tetapi Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 17 POJK 30/2017 dengan cara antara lain:

1) dijual baik di Bursa maupun di luar Bursa;

2) ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;

3) pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;

4) pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau

5) cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya