Lanjutnya, dia juga menyampaikan apabila tarif PPN ini benar-benar diperberlakukan, baiknya diberikan tingkatan pajak seperti BPJS yang dimana terdapat perbedaan kelas yang tidak memberatkan masyarakat kelas bawah.
“Kalau bisa sebelum tarif pajak ini ditetapkan, pemerintah menyeleksi berdasarkan kemampuan pendapatan masyarakat. Karena kan kasihan juga kalau ibu hamil yang ekonominya rendah harus nambah biaya tambahan lagi,” katanya.
Sebagai informasi, merujuk pada UU 49/2009 delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis. Pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kedua, jasa dokter hewan. Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima, jasa paramedis dan perawat; Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Sejalan dengan hal tersebut pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.
Meski begitu beleid tersebut belum menegaskan berapa PPN yang akan dibanderol untuk biaya melahirkan. Bila perubahan UU KUP tersebut ditetapkan, pemerintah akan mengatur besaran tarif dalam peraturan pemerintah (PP) terkait.
(Dani Jumadil Akhir)