JAKARTA – Beredar rencana pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan juga pada jasa kesehatan salah satunya rumah bersalin. Namun, rencana pemerintah ini dinilai kurang tepat dan akan membebani biaya persalinan ibu hamil
Salah satu ibu hamil tidak terima adanya rencana tarif PPN pada rumah bersalin yang dapat menambah beban dalam menyambut si buah hati.
“Di saat kondisi sekarang ini kalau biaya persalinan diberi tarif, jadi beban biaya lagi. Biaya untuk persalinannya aja sudah besar. Apalagi kalau nanti ditambah harus ada biaya pajak. Udah kaya cicil rumah aja,” kata salah seorang ibu hamil, Sisilia Putri Dewi (30) kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/6/2021).
Baca Juga: Duh! Biaya Melahirkan Bakal Bengkak karena Kena Pajak, RS Swasta Paling Terdampak
Sisilia sebelumnya sudah pernah menggunakan jasa rumah bersalin di bidan pada lahiran anak pertama dengan biaya persalinan Rp3 juta. Dia menuturkan dengan situasi pandemi Covid-19, dirinya belum tahu apakah akan bersalin di bidan kembali atau harus ke rumah sakit. Mengingat persalinan di rumah sakit biaya inap cenderung menguras biaya.
Terkait kebutuhan pemerintah guna pembiayaan negara dengan memanfaatkan tarif pajak, Sisilia mengatakan sebaiknya pemerintah mengenakan tarif PPN kepada perusahaan-perusahaan besar, bukan justru memberikan beban tambahan kepada ibu hamil yang akan bersalin.
“Yang sedang dalam masa mengandung kan bukan hanya orang-orang kelas atas saja. Tapi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah yang sedang hamil kan pasti pengeluarannya jadi tambah bengkak. Biaya yang lainnya saya belum tertutup, ini ditambah pajak lahiran,” tegasnya.
Lanjutnya, dia juga menyampaikan apabila tarif PPN ini benar-benar diperberlakukan, baiknya diberikan tingkatan pajak seperti BPJS yang dimana terdapat perbedaan kelas yang tidak memberatkan masyarakat kelas bawah.
“Kalau bisa sebelum tarif pajak ini ditetapkan, pemerintah menyeleksi berdasarkan kemampuan pendapatan masyarakat. Karena kan kasihan juga kalau ibu hamil yang ekonominya rendah harus nambah biaya tambahan lagi,” katanya.
Sebagai informasi, merujuk pada UU 49/2009 delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis. Pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kedua, jasa dokter hewan. Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima, jasa paramedis dan perawat; Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Sejalan dengan hal tersebut pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.
Meski begitu beleid tersebut belum menegaskan berapa PPN yang akan dibanderol untuk biaya melahirkan. Bila perubahan UU KUP tersebut ditetapkan, pemerintah akan mengatur besaran tarif dalam peraturan pemerintah (PP) terkait.
(Dani Jumadil Akhir)