JAKARTA – Beredar rencana pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan juga pada jasa kesehatan salah satunya rumah bersalin. Namun, rencana pemerintah ini dinilai kurang tepat dan akan membebani biaya persalinan ibu hamil
Salah satu ibu hamil tidak terima adanya rencana tarif PPN pada rumah bersalin yang dapat menambah beban dalam menyambut si buah hati.
“Di saat kondisi sekarang ini kalau biaya persalinan diberi tarif, jadi beban biaya lagi. Biaya untuk persalinannya aja sudah besar. Apalagi kalau nanti ditambah harus ada biaya pajak. Udah kaya cicil rumah aja,” kata salah seorang ibu hamil, Sisilia Putri Dewi (30) kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/6/2021).
Baca Juga: Duh! Biaya Melahirkan Bakal Bengkak karena Kena Pajak, RS Swasta Paling Terdampak
Sisilia sebelumnya sudah pernah menggunakan jasa rumah bersalin di bidan pada lahiran anak pertama dengan biaya persalinan Rp3 juta. Dia menuturkan dengan situasi pandemi Covid-19, dirinya belum tahu apakah akan bersalin di bidan kembali atau harus ke rumah sakit. Mengingat persalinan di rumah sakit biaya inap cenderung menguras biaya.
Terkait kebutuhan pemerintah guna pembiayaan negara dengan memanfaatkan tarif pajak, Sisilia mengatakan sebaiknya pemerintah mengenakan tarif PPN kepada perusahaan-perusahaan besar, bukan justru memberikan beban tambahan kepada ibu hamil yang akan bersalin.
“Yang sedang dalam masa mengandung kan bukan hanya orang-orang kelas atas saja. Tapi untuk masyarakat kelas menengah ke bawah yang sedang hamil kan pasti pengeluarannya jadi tambah bengkak. Biaya yang lainnya saya belum tertutup, ini ditambah pajak lahiran,” tegasnya.