Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Lari Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP 

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2026 |15:53 WIB
Soal Lari Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP 
Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan perbincangan hangat di media sosial mengenai kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara.

DJP menegaskan bahwa kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan yang dimaksud sebenarnya menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi kebugaran populer, Strava.

Menurut DJP, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh.

“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).

Untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat luas, pihak DJP mengingatkan para pegiat olahraga bahwa penggunaan fasilitas dasar pada aplikasi pelacak kebugaran tersebut tidak akan dipungut biaya apa pun.

Pengguna di Indonesia masih dibebaskan untuk mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler secara cuma-cuma tanpa harus beralih ke mode berlangganan.

Sebelumnya, DJP telah memperluas daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk Strava, Inc. sebagai entitas baru.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement