Terdapat ada tiga RUPS yang biasa digelar Pertamina. Pertama, RUPST untuk menyetujui rencana kerja dan anggaran perusahaan diadakan paling lambat 30 hari setelah tahun anggaran berjalan.
Kedua, RUPST untuk menyetujui laporan tahunan diadakan paling lambat dalam Juni setiap tahun, setelah penutupan tahun buku.
Ketiga, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan perusahaan.
(Dani Jumadil Akhir)