JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Di mana sebelumnya seluruh provinsi telah diwajibkan untuk melaksanakan PPKM mikro.
“Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang 25-28 Juni,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya, Senin (14/6/2021).
Baca Juga: PPKM Mikro Akan Kembali Diperpanjang, Ini yang Bakal Diatur
Airlangga yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian ini mengatakan bahwa untuk daerah berzona merah akan diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 75%. Sementara sisanya 25% bekerja dari kantor atau work form office.
“Ini untuk daerah zona merah work from home 75%. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro kantor 25%. Kantor itu digilir. Jadi 25% bukan mereka yang itu-itu saja tapi harus diputar. Sehingga meyakinkan WFO bergantian dan memastikan pekerjanya itu adalah standby di tempat bekerja masing-masing,” ujarnya.
Sementara untuk daerah berzona oranye dan kuning diberlakukan WFH 50% dan WFO 50%. “Kalau di oranye atau kuning WFO dan WFH 50%,” ujarnya.
Dia menyebut bahwa per tanggal 13 Juni 2021 tingkat kasus aktif 5,9%. Sementara kesembuhan 91,3% dan tingkat fatality ratenya 2,3%. Di mana ada kenaikan kasus covid-19 di beberapa tempat seperti Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
(Dani Jumadil Akhir)