JAKARTA - PT Pertamina (Persero) meniadakan fasilitas kartu kredit bagi petinggi perseroan. Peniadaan kartu kredit berlaku bagi dewan direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer perusahaan.
Aturan baru itu sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN dan mulai berlaku per hari ini.
Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut, pemberlakuan peniadaan fasilitas kartu kredit berlaku bagi pejabat perusahaan Induk dan anak usaha.
Baca Juga: Pertamina Cetak Laba Bersih Rp15 Triliun
"Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (15/6/2021).
Bahkan, manajemen pun menyepakati adanya laporan pengeluaran akomodasi. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan.
Baca Juga: Pertamina Setor Rp126,7 Triliun ke Negara
Dalam RUPS Tahun Buku 2020, perseroan juga mencatat kinerja keuangan yang positif dengan mencetak laba bersih konsolidasian (Audited) sebesar USD 1,05 miliar atau sekitar Rp15,3 triliun. (Asumsi nilai tukar Rupiah selama tahun 2020 Rp14.572).
Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Fajriyah Usman menyebut, meski sepanjang 2020 seluruh sektor ekonomi global dan industri minyak dunia terdampak akibat pandemi Covid-19, dibarengi dengan menurunnya kebutuhan energi dan anjloknya harga minyak dunia, Pertamina masih membukukan pendapatan yang baik.