Mantan Mendagri itu mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi ini sesuai arahan Presiden Jokowi dilakukan dengan memangkas eselonisasi PNS menjadi dua level. Sementara eselon yang dihilangkan antara lain eselon III, IV dan V
“Sebagaimana arahan bapak Presiden penyederhanaan birokrasi menjadi dua level eselon dilaksanakan melalui pengalihan jabatan administrator eselon III, pengawas eselon IV dan pelaksana eselon V menjadi jabatan fungsional pada seluruh instansi baik pusat maupun daerah. Dari 34 kementerian, 7 sekretariat lembaga negara, 93 sekretariat LNS, 29 LPNK, 2 lembaga penyiaran publik, 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)