Lembaga KSP dengan prinsip-prinsip perkoperasian telah membangun sistem pengelolaan koperasi yang bersifat demokratis dan terbuka. Ada pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang adil terhadap semua anggota.
“Anggota memperoleh kemanfaatan lain sebagai bagian dari koperasi, tidak sekedar hanya mendapatkan layanan pinjaman,” ucap Zabadi.
Zabadi meminta, ini saatnya KSP untuk semakin meningkatkan layananannya dan melihat potensi-potensi baru sebagai market yang akan menjadi pasar KSP.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)