4. Syaftraco Buka Suara
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communications Lead PT Syaftraco, Ami Windarti, menjelaskan, bahwa PT Syaftraco adalah perusahaan transfer dana yang beroperasi di bawah izin penyelenggara transfer dana dari Bank Indonesia dan bukan perusahaan pinjaman online.
“PT Syaftraco itu perusahaan transfer dana, jadi bukan pinjaman online seperti yang lagi banyak bersliweran di medsos,” jelasnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (23/6/2021), di Jakarta.
Lanjut dia, PT Syaftraco hanya bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari regulator yang berwenang.
5. Transaksi Berasal dari Perusahaan Remitansi
Sementara itu, Ami mengatakan, terkait informasi dana yang diterima oleh ibu Indira Tendi, transaksi tersebut berasal dari perusahaan remitansi dan bukan dari pinjaman online.
“Mengenai informasi dana yang diterima oleh ibu Indira Tendi, kami ingin mengklarifikasi bahwa transaksi tersebut bukan berasal dari pinjaman online, melainkan dari perusahaan remitansi yang juga merupakan partner kami, berdasarkan permintaan konsumen mereka,” katanya.
“Kami telah melakukan komunikasi mengenai hal ini kepada ibu Indira dan beliau juga sudah mengklarifikasi mengenai hal ini melalui post di Twitter pada tanggal 21 Juni 2021,” tambah dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)