Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 2 Juli, Mal Tutup Pukul 17.00 hingga WFH 75%

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 29 Juni 2021 22:16 WIB
Operasional Mal Dibatasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PPKM darurat akan dilakukan pada 2 Juli 2021. Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menjadi koordinator PPKM darurat pada wilayah Jawa-Bali.

Untuk restoran kegiatan makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

Baca Juga: Menko Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat di Jawa-Bali 

Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan, pusat perbelanjaan operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Lalu, pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya