Selain itu, perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 25%. Atau dengan kata lain diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75% selama periode PPKM Darurat.
Sementara, untuk perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah yang bukan zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 50%.
(Dani Jumadil Akhir)