Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 2 Juli, Mal Tutup Pukul 17.00 hingga WFH 75%

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 29 Juni 2021 22:16 WIB
Operasional Mal Dibatasi (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 25%. Atau dengan kata lain diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75% selama periode PPKM Darurat.

Sementara, untuk perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah yang bukan zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 50%.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya