JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan adanya modus baru yang digunakan pinjaman online. Hal ini pun menjadi perhatian karena pinjaman online ilegal meresahkan masyarakat.
Salah satu modusnya transfer ke rekening melalui pesan online. Apalagi, pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan proses yang cepat.
Baca Juga: Pinjol Resmi Tak Bisa Akses Kontak Telepon dan Galeri Nasabah
"Sekarang ada modus, masyarakat tiba tiba dapat transfer dana dan tidak diketahui pengirimnya. Ini kemungkinan mereka pernah mengakses, atau tidak sengaja mengakses," ujar Tongam dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: OJK Akui Bisnis Fintech P2P Lending Kesulitan Laba
Dia mencontohkan ada seorang wanita yang meminjam di 141 aplikasi. Lalu,melakukan teror dan intimidasi sampai pelecehan ketika peminjam gagal bayar.
"Ada ibu meminjam untuk memenuhi kebutuhannya di 141 aplikasi, ini kan memberatkan. Padahal uang yang dia dapatkan dari pinjaman pasti tidak sebesar itu dan ada fee sampai denda," jelasnya.
Dia menambahkan telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana," tandasnya.
(Feby Novalius)