Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-Tiba Dapat Transfer

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 15:18 WIB
Waspada Modus Pinjol dengan Transfer ke Rekening Tiba-Tiba. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Lebih jauh, Kuseryansyah, Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mengatakan ruang untuk mendukung usaha mikro sudah sangat terbuka di Indonesia dan sejauh ini sudah difasilitasi oleh OJK.

Namun, untuk memperkuat kepastian hukum bagi pelaku bisnis fintech dan perlindungan kepada masyarakat, dia mengatakan pihaknya berharap DPR RI juga dapat segera menyesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi konsumen.

APFI, jelasnya, juga mendukung disusunnya Rancangan Undang Undang Fintech karena potensi pertumbuhan pinjaman online sangat besar bagi perekonomian. Dia menjelaskan peluang bisnis fintech di Indonesia sangat besar186 juta individu produktif (usia di atas 15 tahun), unbanked SME ada 46,6 juta UMKM yang belum memiliki akses kepada kredit.

Unbanked people sebanyak 132 juta individu yang belum memiliki akse kepada kredit dan dari sisi penyaluran kredit total pembiayaan ada 1.650 t yang belum bisa difasiliytas perbankan tahun 2016. Bagi perbankan ini kelompok berisiko, tetapi bagi pelaku bisnis ini peluang bisnis.

Selanjutnya, Koordinator Pengendalian Konten Internet, Ditjen Aptika, Kominfo Antonius Malau, mengatakan pihaknya melakukan patroli di internet selama 24 jam per hari untuk mengawasi konten dan platform ilegal. Dia menyebutkan sekitar 3.800an pemblokiran sudah dilakukan terhadap website dan aplikasi serta konten ilegal.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan karakter konsumen di era digital, adalah tidak cermat membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak cermat membaca kontrak perjanjian elektronik, tidak paham konsten perjanjian, gampang menyerahkan dana pribadi, serta kurang memahami proses bisnis dan produk knowledge aspek digital.

Dia menyebutkan ada lima kategori pengaduan terbesar yang diterima YLKI tahun 2019 adalah yang paling besar, yaitu 46,9% adalah transaksi jasa keuangan, ,kemudian sebanyak 14,4% dari perumahan, 6,3% e-commerce, 4,2% listrik dan 4,1% telekomunikasi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya