Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-Tiba Dapat Transfer

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 30 Juni 2021 15:18 WIB
Waspada Modus Pinjol dengan Transfer ke Rekening Tiba-Tiba. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Sementara itu, Andre Rahadian, Ketua Umum Iluni UI, mengatakan edukasi adalah hal yang penting pada masyarakat. Di sisi lain, dia menilai peran OJK sangat besar dalam pelaksanaan dan mengatur pelaku pinjaman online.

“Bagaimana OJK bekerja sampai larut malam agar para pelaku fintech dan pendanaan online ini segera mendapatkan lisensi, sehingga mereka bisa diatur secara tepat dan lebih bertanggung jawab terhadap kegiatan operasionalnya,” paparnya.

Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengatakan fintech diharapkan dapat diatur dalam sebuah Undang Undang tersendiri, sehingga dasar hukum bagi perusahaan untuk beroperasi dan perlindungan bagi masyarakat lebih kuat.

Dia mengatakan dua poin besar yang perlu mendapatkan perhatian, pertama tugas besar OJK untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Kedua, penegasan tindakan dari penegak hukum untuk menindak fintech ilegal, sehingga menciptakan keadilan bagi masyarakat.

“Saya lihat OJK serius berbenah, kami minta terus OJK serius mengatasi semua masalah gagal bayar di perusahaan keuangan karena konsumen harus bisa dilindungi di pasar. Misi Parlemen sama dengan misi OJK untuk lembaga yang melindungi konsumen berhasil,” paparnya.

Dia juga mengatakan perlu ada peraturan yang tegas mengenai bunga yang diberlakukan oleh perusahaan pinjaman online. Dia berharap bunga pinjaman untuk fintech bisa di bawah 6%, sehingga bisa menyentuh pelaku usaha mikro, bahkan ultra mikro.

Dari sisi presentasi, kontribusi pinjaman online untuk menggerakkan UMKM masih kecil karena selama ini pinjaman online masih digunakan untuk kebutuhan konsumtif, sehingga perlu diarahkan untuk digunakan membiayai kegiatan produktif.

Sementara itu, KBP Ma’Mum, Kasubdit V Bareskrim Polri, mengatakan hingga saat ini ini sudah ada 47 perkara pinjaman online yang ditangani oleh Kepolisian dari sisi akses ilegal, seperti duplikasi identitas dan tindak pindana lain.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya