JAKARTA - PPKM darurat resmi diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM darurat ini berlaku di Jawa dan Bali dengan meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, alasan menerapakan PPKM darurat karena kasus Covid-19 yang melonjak
"Presiden memrintahkan saya tiga hari lalu menyiapakan penanganan Jawa dan Bali yang kita sebut PPKM darurat Jawa dan Bali. Saya tahu peningkatan kasus Covid -19 yang tinggi selama seminggu," kata Luhut dalam video virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurutnya, penerapan PPKM darurat ini berkaca pada pengalaman Indonesia serta negara lain yang menangani Covid-19. Hal ini pun disetujui oleh Presiden Jokowi dan sudah dibacarakan oleh para Bupati dan Gubernur.
"Empat hari kita susun dan kita sudah mendengar dari epidomologi, profesi kedokteran macem-macem dan kita dengar keputusan ini kita lakukan cermat dan juga pengalaman kita dan negara lain dan persiapan ini yang maksimal dan kami laporkan ke Presiden dan setuju," tandasnya.
Berdasarkan laporan, periode penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi < 10.000 kasus per hari.
Cakupan area 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. .
(Dani Jumadil Akhir)