JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memangkas jam operasional kantor cabang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 untuk mengerem laju penambahan kasus positif Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat, Menko PMK Sebut Bansos Paling Lambat Disalurkan Pertengahan Juli
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, mulai 5 Juli 2021 nanti Bank Mandiri akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Pengalihan operasional juga akan dilakukan di kantor cabang khususnya pada Pulau Jawa dan Bali serta cabang-cabang yang lokasinya berdekatan agar kebutuhan layanan perbankan nasabah tetap terpenuhi dan seluruh layanan perbankan tetap tersedia bagi nasabah, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: PPKM Darurat, BI Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 5,1% Tahun Ini
"Kami terus memperhatikan seluruh perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Bank Mandiri berkomitmen untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan nasabah, pegawai, dan keluarga dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis dan operasional," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).