JAKARTA – Bansos tunai (BST) imbas penerapan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3 Juli-20 Juli 2021 disiapkan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kriteria yang boleh mendapatkan BST.
Baca Juga: Bansos Tunai Rp600.000 Cair Pekan Depan untuk 10 Juta Penerima
Salah satunya masyarakat miskin yang terdampak PPKM Darurat. Adapun, 10 juta masyarakat miskin bakal mendapatkan bansos tunai
"Bansos Tunai ini bakal diberikan kepada 10 juta masyarakat enggak mampu dan miskin," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Menko PMK Sebut Bansos Paling Lambat Disalurkan Pertengahan Juli
Selanjutnya, kriteria yang mendapatkan bansos yakni yang belum sama sekali mendapatkan bantuan. Serta memiliki nomor induk kependudukan untuk di data dalam mendapatkan bansos tunai. Nantinya pencairan akan dilakukan pada Bulan Juli dan Agustus.
"Kriterianya mereka yang belum menerima PKH dan kartu sembako. Kriteria yang memiliki NIK dan untuk hal ini bisa dihubungi," katanya.
Teknis penyaluran BST seperti biasa melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
"Kita akan segera mempercepat pencairan bansos tunai," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)