6 Fakta Pendaftaran CPNS 2021, Cek Jadwal dan Formasi di Sini

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 04 Juli 2021 04:37 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuka pendaftaran CPNS dan PPPK non Guru untuk 2021. Setidaknya terdapat 570 instansi pemerintah membuka pendaftaran CPNS-PPPK 2021. Terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota. Proses perekrutan ini dilakukan di tengah pandemi covid19 yang kini dikendalikan dengan PPKM Darurat. Karena itu berikut kumpulan fakta-fakta tentang pendaftaran CPNS dan PPPK non Guru sebagai berikut.

1. Kebutuhan Tenaga ASN Nyaris 700 Ribu

Menurut Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo, terdapat 570 instansi pemerintah tersebut akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenperin Buka 786 Formasi untuk D3 hingga S2

Ari mengingatkan agar calon pelamar dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai jalur dan formasi yang akan diambil. Terkait jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.

"Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” ungkap Ari.

Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Sedangkan, informasi terkait formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.

Baca Juga:  6 Fakta Pendaftaran CPNS 2021 untuk Lulusan SMA hingga S2

2. Ada Jalur Cumlaude

Pemerintah saat ini tengah membuka pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak Rabu, 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021. Yang perlu diketahui adalah ada satu jalur penerimaan khusus bagi mahasiswa lulusan terbaik yakni formasi khusus cumlaude.

Dikutip dari instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) di @bkngoidofficial, Jumat (2/7), BKN memberi informasi kepada para lulusan sarjana dengan pujian/cumlaude ada formasi khusus CPNS yang diperuntukkan bagi mereka.

Formasi khusus Cumlaude ini wajib dialokasikan instansi pusat paling sedikit 10% dari total alokasi kebutuhan PNS instansi tersebut. Formasi ini terbuka bagi mahasiswa terbaik yang lulus dari perguruan tinggi dalam negeri maupun kampus luar negeri.

3. Syarat Khusus Formasi Cumlaude

Pendidikan paling rendah sarjana. Tidak termasuk diploma empat.

a. Lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri:

Berpredikat kelulusan dengan pujian/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

b. Lulusan Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri

Memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

4. Tidak Perlu Buru-buru Tapi Pahami Aturannya

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka. Pendaftaran CPNS akan dibuka hingga 21 Juli 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta agar para pelamar CPNS dan PPPK tidak perlu buru-buru mendaftar. Hal ini mengingat waktu pendaftaran akan berlangsung cukup lama.

“Mulai kemarin pengumuman untuk seleksi calon ASN sudah dibuka dan sudah bisa mendaftar. Tidak perlu terburu-buru mendaftar sekarang karena waktunya agak panjang,” katanya.

Bima mengimbau agar pelamar CPNS mempelajari terlebih dahulu formasi dan segala prasyarat sebelum mendaftarkan diri.

“Jadi pelajari terlebih dahulu mengenai persyaratan dan formasi-formasi jabatannya bagi teman-teman calon peserta seleksi ASN,” ujarnya.

5. Tidak Boleh Daftar Dua Posisi

Secara aturan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil (SSCASN), disebutkan bahwa setiap pelamar hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.

"Tidak bisa daftar dua formasi sekaligus. Jadi dia harus daftar salah satu saja," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi.

Periode pendaftaran yang dimaksud adalah kurun waktu saat instansi pemerintahan membuka lowongan pendaftaran untuk jabatan tertentu. Artinya periode ketika CPNS 2021 berlangsung.

6. Waspadai Sanksi

Dilansir dari kolom komentar akun Instagram @bkngoidofficial terdapat ada beberapa komentar ramai soal pendaftaran dua formasi sekaligus.

Karena itu berikut Ketentuan Pelamaran PPPK Non Guru.

-Dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id.

-PPPK tidak bisa melamar bersamaan dengan PNS.

-Hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan

-Bila melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya