5. Tidak Boleh Daftar Dua Posisi
Secara aturan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil (SSCASN), disebutkan bahwa setiap pelamar hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
"Tidak bisa daftar dua formasi sekaligus. Jadi dia harus daftar salah satu saja," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi.
Periode pendaftaran yang dimaksud adalah kurun waktu saat instansi pemerintahan membuka lowongan pendaftaran untuk jabatan tertentu. Artinya periode ketika CPNS 2021 berlangsung.
6. Waspadai Sanksi
Dilansir dari kolom komentar akun Instagram @bkngoidofficial terdapat ada beberapa komentar ramai soal pendaftaran dua formasi sekaligus.
Karena itu berikut Ketentuan Pelamaran PPPK Non Guru.
-Dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id.
-PPPK tidak bisa melamar bersamaan dengan PNS.
-Hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 kebutuhan jabatan
-Bila melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)