Sementara itu, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Energi
4. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
5. Makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan
6. Petrokimia
7. Semen dan bahan bangunan
8. Objek vital nasional
9. Proyek strategis nasional
10. Proyek konstruksi
11. Utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah
"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100% tanpa ada pengecualian. Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100% dengan staf maksimal hanya produksi konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat," kata Dedy.
Ada pun operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran staf maksimal 20%.
"Dalam waktu singkat Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial dan non-esensial, dan kritikal seperti tersebut di atas," kata Dedy.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)