Tak Punya STRP, Jangan Harap Bisa Naik KRL!

Michelle Natalia, Jurnalis
Sabtu 10 Juli 2021 10:02 WIB
Tak Punya STRP, Jangan Harap Bisa Naik KRL (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Ada syarat baru naik KRL mulai 12 Juli 2021. Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 mulai 12 Juli 2021 seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selain itu calon pengguna KRL harus menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: KAI: Calon Penumpang Tak Bisa Tunjukan STRP Dilarang Naik KRL 

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KAI Commuter bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL.

"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," kata Anne di Jakarta, Sabtu (10/7/2021)

Sementara itu hingga pukul 19.00 WIB, pengguna KRL di seluruh stasiun sebanyak 200.369 orang atau berkurang 3% dibanding kemarin di waktu yang sama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya