Disetujui Sri Mulyani, Industri Bebas Pajak Impor Bahan Baku

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Rabu 14 Juli 2021 15:17 WIB
Disetujui Sri Mulyani, Industri Bebas Pajak Impor Bahan Baku (Foto: Pelindo I)
Share :

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto mengungkapkan setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, usulan tersebut pada akhirnya dapat diakomodasi oleh Kementerian Keuangan.

“BM DTP Covid-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri,” jelas dia.

Fasilitas BM DTP Covid-19 pertama kali diberikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2020 untuk 33 sektor industri dengan masa berlaku 23 September hingga 31 Desember 2020.

Untuk tahun 2021 ini, lanjut dia, fasilitas BM DTP Covid-19 diberikan melalui PMK Nomor 68 Tahun 2021 untuk 42 sektor industri (termasuk di dalamnya 1 sektor industri yang memproduksi jasa, yaitu industri perawatan dan/atau perbaikan pesawat terbang, atau industri MRO) dengan masa berlaku 22 Juni hingga 31 Desember 2021 dan total alokasi pagu sebesar Rp491 miliar.

Sebagai pedoman pelaksanaan pemanfaatan fasilitas BM DTP COVID-19, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2020 dengan beberapa penyesuaian terkait dengan perubahan substansif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2021.

“Perbedaan utama antara fasilitas BM DTP yang reguler dan BM DTP COVID-19 terletak pada mekanisme pemanfaatannya yang dilakukan per importasi dengan menggunakan sistem elektronik terintegrasi antara portal Indonesia National Single Window (INSW), SIINas (Kemenperin), dan CEISA (Ditjen Bea dan Cukai),” tambah Eko.

Lebih lanjut Eko menyampaikan bahwa tantangan bagi kita semua saat ini adalah bagaimana memanfaatkan pagu anggaran tersebut seoptimal mungkin mengingat singkatnya waktu pemanfaatan BM DTP Covid-19 Tahun 2021 ini.

Eko menambahkan, pentingnya insentif BM DTP bagi industri adalah untuk tetap dapat menjalankan bisnisnya di era perdagangan bebas saat ini, terutama pada masa pandemi Covid-19.

“Optimisme terhadap pemanfaatan fasilitas BM DTP sebenarnya sudah mulai terlihat dari grafik persentase realisasi BM DTP yang mengalami peningkatan dari sebesar 48,69% tahun 2015 menjadi sebesar 70,98% tahun 2019,” tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya