JAKARTA - Komisi VI DPR menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN yang diusulkan Menteri BUMN Erick Thohir senilai Rp106 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PMN Tambahan 2021 sebesar Rp33,9 triliun dan PMN 2022 sebesar Rp72,449 triliun.
"Komisi VI DPR RI dapat menyetujui usulan tambahan PMN tahun anggaran 2021 untuk penanganan Covid-19 dan untuk menggerakan perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19. Komisi VI DPR juga menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima, saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kementerian BUMN, Rabu (14/7/2021).
DPR juga menyetujui konversi rekening dana investasi (RDI), Subsidiary Loan Agreement (SLA), dan ex Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp3,4 triliun menjadi PMN non tunai tahun anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN tahun anggaran 2022.
Baca Juga: Erick Thohir Siap Guyur BUMN Rp72,4 Triliun
Sementara, mengenai pembahasan lebih lanjut, DPR akan dilakukan pada masa sidang setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat paripurna.
Untuk PMN tambahan tahun ini diberikan kepada tiga perseroan negara. Adapun ketiga perusahaan pelat merah itu adalah PT Waskita Karya (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, dan PT Hutama Karya (Persero) atau HK. Di mana, Waskita Karya akan mendapatkan dana senilai Rp7,9 triliun, KAI Rp7 triliun, sementara Hutama Karya sebesar Rp19 triliun.
Untuk Waskita, anggaran tersebut akan digunakan perseroan untuk mengadakan sejumlah proyek infrastruktur yang berasal dari penugasan pemerintah. Erick menyebut, PMN sangat dibutuhkan perseroan untuk merealisasikan tugas-tugasnya. Sebab, permodalan perusahaan sudah dialokasikan ke Tol Trans Jawa yang sebelumnya mangkrak.