Tambah Modal, Matahari Putra Prima Bakal Private Placement

Aditya Pratama, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 13:16 WIB
Matahari Putra Prima akan melakukan private placement (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) bakal menggelar Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Untuk memuluskan rencana ini, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 Juli 2021.

MPPA akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 752.914.792 lembar saham yang mewakili sebanyak-banyaknya sepuluh% 10% saham baru dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Baca Juga: Anak Usaha Temasek Caplok 1,4 Miliar Saham Matahari Putra Prima

Harga pelaksanaan penerbitan saham baru dalam rangka Penambahan Modal merujuk pada ketentuan Peraturan No. I-A. Harga pelaksanaan saham tambahan paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perusahaan Tercatat yang bersangkutan selama kurun waktu 25 hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan Pencatatan saham tambahan hasil Penambahan Modal.

Adapun dana hasil private placement akan digunakan untuk memperkuat struktur modal kerja dalam rangka mendukung pengembangan dan pelaksanaan strategi bisnis ritel baik offline maupun online yang dimiliki Perseroan.

Baca Juga: Dirombak, Ini Daftar Susunan Direksi dan Komisaris Matahari yang Baru

"Dan memperkuat struktur neraca Perseroan yang diperlukan untuk menjaga kinerja keuangan yang baik guna mendukung pelaksanaan bisnis ritel Perseroan secara keseluruhan ke depan," bunyi keterangan manajemen MPPA dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (15/7/2021).

Perseroan juga berhak untuk mengeluarkan secara bertahap atau sekaligus dari jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Pelaksanaan dari private placement termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya