Investor Nantikan Kinerja BUMN saat Holding Ultra Mikro Berjalan

Michelle Natalia, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 17:59 WIB
Investor Menanti Holding BUMN Ultra Mikro. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
Share :

Adapun proses pembentukan holding hampir rampung setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 sebagai payung hukum holding BUMN UMi terbit. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo mengatur tentang pembentukan holding UMi yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

PP tersebut dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi di sektor Ultra Mikro melalui holding BUMN yang dipimpin BRI, dan sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro. Selanjutnya, akan ada pembahasan rinci dalam RUPSLB BRI pada 22 Juli 2021 mendatang.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya