Implementasi Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11/2020 pun, menurutnya, memperburuk situasi pekerja. Sejak awal tahun 2021, dengan merujuk pada UU Cipta Kerja, sejumlah perusahaan TGSL telah mengubah sistem kerja dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak atau pekerja borongan.
"Pekerja menjadi kehilangan sejumlah fasilitas, termasuk upah tetap (karena upah diperhitungkan berdasarkan hari kerja) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pekerja kontrak dan pekerja borongan akan memaksa diri untuk terus bekerja, walau mengalami gejala sakit, karena takut kehilangan upah," jelas Dian.
Akibat dari situasi di atas amat jelas, klaster pabrik termasuk klaster penyebaran Covid-19 yang paling agresif. Data serikat pekerja/serikat buruh sektor TGSL menunjukkan hal itu, dalam dua minggu terakhir saja, ribuan anggotaNYA di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo terpapar melalui tempat kerja/pabrik.
"Sebagian besar anggota kami tinggal di wilayah perumahan padat sehingga menyebabkan penghuni perumahan juga terpapar. Klaster pabrik menyebabkan klaster hunian. Ledakan kasus menyebabkan ketidakmampuan fasilitas kesehatan yang ada mengatasi masalah. Akibatnya banyak penderita meninggal dunia hanya karena keterlambatan penanganan akibat antrian yang tak tertangani," pungkas Dian.
(Feby Novalius)