Meski demikian, dia menegaskan pemerintah tak mau buru-buru mencabut PPKM level 4.
“Aturan PPKM level 4 ini sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Selain level 4, ada pula level yang lebih rendah,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)