JAKARTA - Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku mulai hari ini hingga 25 Juli. Adapun pergantian status PPKM level 4 berdasarkan aturan dari WHO.
Baca Juga: Penerapan PPKM Darurat Mendorong Pertumbuhan Transaksi Digital
"Terkait level apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level yakni level transmisi dan kapasitas, respons dan kita lihat dari segi level," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).
Dia melanjutkan, level 4 ini merupakan transmisi dan kapasitas respons yang belum memadai dan perlu diperbaiki. Serta mempertimbangkan jumlah kasus harian.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mensos Risma: Tidak Mungkin Pemerintah Mau Menyiksa Warganya
"Kasus konfirmasi level 4 misalnya di atas atau lebih 150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampuan terbatas mendorong kontak tracing dan bed ocupancy-nya apabila ada kriteria tersebut dan kita masukan ke level 4," katanya.