Sosok Ari memang ramai dibahas belakangan ini. Sebab, selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, dia juga menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI). Ari diangkat pemegang saham sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN. Hal ini menjadi perkara kritikan sejumlah pihak.
Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro, melakukan merangkap jabatan. Keputusan tersebut diambil melalui penerbitan PP 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)