Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BLT Rp1 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Kamis 22 Juli 2021 07:46 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Ida data yang dipakai untuk menyalurkan BLT subsidi gaji menggunakan data BPJS ketenagakerjaan.

“Data BPJS ini menjadi sumber karena kami menilai bahwa data ini yang terbaik yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini,” ucap Ida.

Dia menerangkan penerima BLT subsidi gaji merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS ketenagakerjaan.

Dalam hal mereka yang bekerja di wilayah PPKM yang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah serta memiliki rekening bank yang aktif.

"Dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level 4 Covid-19 sesuai dengan instruksi Mendagri. Kemudian pekerja yang bekerja di sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, trasportasi, aneka industri properti dan real estate," papar dia.

Lebih lanjut, dia menyampaikan mekanisme penyaluran bantuan subsidi diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus pada satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta.

Ida terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening kepada tempat kerja, dan tentu saja pemberi kerja meneruskan kepada BPJS ketenagakerjaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya