Sebagai perusahaan terbuka, maka rencana pemerintah tersebut perlu disertai dengan aksi korporasi rights issue oleh BRI. Tujuannya untuk memberikan perlakuan yang setara kepada pemegang saham BRI lainnya.
"Jadi dengan rights issue ini, pemerintah akan tetap dapat menjaga porsi kepemilikannya di BRI melalui setoran modal non-tunai. Dan BRI juga tetap dapat setoran modal dari pemegang saham lainnya," kata dia.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan landasan hukum pembentukan holding dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021. Sesuai PP tersebut, holding terdiri atas tiga entitas BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Masyarakat Madani (Persero) atau PNM.
Dalam rangka pembentukan holding UMi, pada Kamis (22/7/2021) BRI telah mengelar RUPSLB di mana para pemegang saham BRI telah menyetujui atas rencana Penambahan Modal Perseroan dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) alias rights issue. Rights issue tersebut digadang-gadang sebagai salah satu yang terbesar di Asia.
Dalam kaitan sinergi ekosistem UMi, nantinya ketiga entitas akan menawarkan pilihan produk keuangan yang lebih lengkap, menyiapkan beberapa titik co-location serta pemanfaatan yang lebih optimal yakni jaringan Agen BRILink sebagai channel ketiga entitas holding. Selain itu juga integrasi data untuk efisiensi bisnis, termasuk dalam konteks penyaluran program bantuan sosial.
Hingga kuartal I 2021, BRI mencatat sekitar 458.358 Agen BRILink yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Dengan jumlah yang besar tersebut, target transaksi dari para laku pandai BRI itu mencapai Rp1.000 triliun tahun ini.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)