Dengan demikian Luhut menekankan dan menghimbau kepada pelaku industri pada masa PPKM level 4 untuk memperketat regulasi industri agar tetap beroperasi seperti memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Sebagai catatan, terkait mekanisme lanjutnya akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)