PNS yang Bekerja di Kantor Dilarang Ngobrol

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 28 Juli 2021 09:32 WIB
PNS yang bekerja di kantor dilarang mengobrol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTAPNS yang bertugas di kantor diminta taat menjalankan protokol kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 17/2021 tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  383.509 Pensiunan PNS Dapat Rp1,58 Triliun

Dalam surat edaran itu disampaikan, pegawai ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan gerakan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Kemudian menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan di kantor juga diimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan. Diantaranya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir ketika tiba dikantor, meminimalisir frekuensi menyentuh fasilitas atau peralatan yang digunakan bersama di area kerja. Selanjutnya pegawai secara rutin dapat mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, membatasi jumlah pengguna dan menjaga jarak ketika di dalam lift dengan posisi membelakangi.

Baca Juga:  Pengumuman! Ini Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS saat PPKM Level 1 hingga 4

Saat work from office (WFO), ASN juga diminta membersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan, menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter, mengusahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

"Kemudian juga tidak berjabat tangan dengan pegawai lain, mengenakan masker double sesuai standar, dan makan dilakukan di meja atau di area kerja masing-masing dan tidak mengobrol antar pegawai," katanya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya