Cair! Simak Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 04 Agustus 2021 17:03 WIB
Syarat UMKM Dapat BLT Rp1,2 Juta. (Foto: Okezone.com)
Share :

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

= Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pemerintah sebelumnya mengumumkan BLT UMKM atau BPUM disalurkan dalam bentuk bantuan modal sebesar Rp1,2 juta per penerima (KPM). Dana tersebut diberikan guna membantu pemulihan usaha UMKM para pebisnis mikro.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya