Aturan Terbit! Beli Rumah Bebas Pajak hingga Akhir Tahun, Cek Syaratnya

Antara, Jurnalis
Minggu 08 Agustus 2021 16:12 WIB
Rumah Bebas PPN (Foto: Okezone)
Share :

Neil melanjutkan agar dapat menikmati insentif ini maka pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Dia menegaskan insentif ini diberikan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki multiplier effect terhadap berbagai sektor dalam perekonomian sehingga akan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rusun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021 serta melalui laman www.pajak.go.id.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya