Fakta Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00, Cek Daftar Daerahnya di Sini

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 09 Agustus 2021 06:11 WIB
Mal diizinkan buka hingga pukul 17.00 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka. Namun mal yang dizinkan buka hanya di wilayah PPKM level 3.

Hal tersebut diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berikut fakta mal boleh buka di wilayah PPKM level 3 yang dirangkum Okezone.

Baca Juga: Masuk Mal Wajib Bawa Kartu Vaksin, APPBI: Itu Inisiatif

1. Buka hingga pukul 17.00

Pemerintah mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka mulai hari ini. Mal hanya dibolehkan beroperasi di zona PPKM Level 3 dengan kapasitas 25%.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pembukaan mal tetap dibatasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dan regulasinya akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Meski Ada Diskon Biaya Sewa, Pengelola Mal: Tenant Tidak Ada Pendapatan

2. Bawa Sertifikan Vaksin

Beberapa mal atau pusat perbelanjaan diinformasikan akan kembali dibuka. Dalam selebaran pengumuman tersebut, memperlihatkan manajemen mal memberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi seluruh pengunjung.

Menaggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan sampai dengan saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah yang mewajibkan ataupun mengatur pemberlakuan tersebut.

“Tapi saat ini memang sudah ada beberapa pusat perbelanjaan khususnya yang berada di DKI Jakarta yang telah berinisiatif untuk menerapkannya,” katanya.

3. Daftar wilayah

Berikut daerah-daerahnya:

1. Banten untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang;

2. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya

3. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara

4. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro;

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya