JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Namun ada beberapa kebijakan yang dilonggarkan seperti pembukaan mal dengan pembatasan ketat.
Baca Juga: Mal Dibuka di PPKM Level 4: Pengunjung Wajib Vaksin dan Berusia Antara 12-70 Tahun
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai pelonggaran aktivitas ekonomi masih relatif terbatas.
“Melihat dari pelonggaran masih relatif kecil dan terbatas, misal pembukaan pusat perbelanjaan hanya di 4 kota saja dan itu pun dibatasi dengan 25% jadi belum terasa bagi kami pelaku pengusaha atau pelaku mal,” kata Hariyadi saat dihubungi MNC Portal, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Mendag Lutfi Cek Mal yang Buka, Ingatkan Taat Prokes
Dirinya menjelaskan sektor manufaktur non esesnsial masih tidak diperkenankan berjalan dan untuk manufaktur ekspornya juga masih pembukaan masih terbatas.
“Manufaktur masih belum boleh berjalan, ekspor masih dibatasi 50%, jadi saya melihat pelonggaran itu hanya terjadi di sektor retail saja,” paparnya.
Menurutnya, dampak pelonggaran tersebut masih terlalu sedikit dampaknya pada perbaikan ekonomi yang dirasa oleh para pelaku ekonomi di berbagai sektor non esesnsial masih terasa berat.
“Memang kan PPKM temporer karena kasusnya tinggi terus dilakukan adanya PPKM harusnya sekarang yang paling penting adalah Pemerintah mencari penyebab dari kenapa PPKM, kalau masih tinggi ya catatanya pemerintah harus bisa menekan si angka virusnya,” ungkapnya.
Meskipun demikian dirinya berharap para pelaku ekonomi bisa secara bertahap bangkit khsusunya dengan bantuan pemerintah melalui insentif atau keringanan-keringanan stimulus yang diberikan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)