1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi
4. Klaim tanpa risiko (free risk)
5. Legalitas tidak jelas.
“Legalitas tidak jelas ini seperti tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT,CV,Koperasi,Yayasan,dll) tapi tidak punya izin usaha. Dan juga memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya,” tutur Tongam.
Dia menambahkan penyebab utama investasi dan pegadaian ilegal ini lantaran dari sisi pelaku mudah membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial. Sementara, dari sisi masyarakat atau korban, mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham mengenai investasi.
(Dani Jumadil Akhir)